Jual Itu Gratis, Beli Itu Bayar

Perputaran ekonomi di Indonesia makin kencang. Arus jualan dari Indonesia makin gencar. Apalagi karena Bea Cukai bikin acara jualan ke luar negeri jadi gratis.
Mengenal Bea Masuk

Masih segar dalam ingatan bertahun-tahun lalu, ketika membeli barang impor itu super ribet. Sudah harganya mahal, dan ketika sudah dibayar pun ribet sewaktu mau mengambilnya.

Contohnya kolega saya, Anis, yang kebetulan adalah seorang dermatolog. Pada tahun 2013, ia mesti membeli sebuah barang impor berupa cryospray. Rencananya semprotan ini mau dipakai di kliniknya di Bandung, untuk mengobati tumor kulit. Cryospray ini dibeli oleh Anis pada eBay, merchant-nya adalah sebuah pabrik di Inggris.

Setelah beberapa minggu membeli, Anis menerima surat dari kantor Bea Cukai bahwa cryospray-nya telah tiba di sebuah kantor kurir di Bandung. Surat itu menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Bea Cukai, ia harus membayar bea masuk sebesar 15% dari harga cryospray-nya kepada Dirjen Bea Cukai.

Sebetulnya cryospray itu sudah tiba di Bea Cukai sejak dua minggu sebelumnya, namun Anis baru memperoleh surat panggilan dari kantor Bea Cukai untuk mengambil cryospray itu sekarang. Dia kehilangan dua minggu, padahal kalau ia dapat surat itu lebih cepat, dia bisa bekerja lebih cepat dengan semprotan obat itu.

Akhirnya Anis tetap mengambil cryospray itu. Ia membayar bea masuknya dulu, lalu mengantre di kantor Bea Cukai di Bandung. Setelah menyerahkan tanda bukti bahwa ia telah membayar bea masuk, ia langsung diperbolehkan membawa cryospray-nya pulang.

Di kantor Bea Cukai itu, banyak orang lain ikut mengantre pesanan barang impor mereka seperti Anis. Akan tetapi, tidak banyak yang tahu peraturan Bea Cukai bahwa mereka harus membayar bea masuk.

Akibatnya banyak yang terkaget-kaget membaca informasi Bea Cukai karena mereka tidak tahu cara menghitung bea masuk. Sehingga mereka pun tidak menyiapkan uang untuk membayar pesanan mereka.

Peraturan impor barang menerapkan bahwa besarnya tarif bea masuk sendiri bisa bermacam-macam, mulai dari 5% hingga 95% dari harga barang impor itu sendiri. Informasi Bea Cukai tentang tarif bea masuk untuk masing-masing jenis barang bisa diakses di daftar HS Code Indonesia pada situs Dirjen Bea Cukai. Cara menghitung bea masuk juga terdapat di sana.

Proaktif

Kini informasi Bea Cukai akan tarif bea masuk sudah semakin gencar disebar ke mana-mana. Kita sendiri bisa tahu peraturan Bea Cukai akan tarif ini melalui internet. Di situs resmi Dirjen Bea Cukai (http://beacukai.go.id), terdapat daftar tarif bea masuk yang terperinci dengan berdasarkan jenis barang masing-masing.

Menurut peraturan impor barang, selama harga barang impor itu kurang dari USD 50, maka tidak akan kena bea masuk.

bea cukai memberlakukan tarif bea masuk
Petugas Bea Cukai sedang memeriksa dokumen. Bagi rakyat Indonesia yang ingin mengimpor barang, Bea Cukai memberlakukan bea masuk sesuai nilai barang tersebut.
Tarif bea masuk dapat diakses di situs Dirjen Bea Cukai.
Gambar diambil dari sini.

Bahkan, kalau kita meminta barang dikirim via service kurir tertentu, service ini bisa menalangi bea masuknya dulu. Kita tinggal membayar ke servicenya ketika mereka siap mengirimkan barangnya ke rumah kita. Sehingga kita tidak perlu menunggu terlalu lama hanya untuk mendapatkan surat panggilan dari kantor Bea Cukai yang menyatakan bahwa barang pesanan kita sudah tiba di Indonesia.

Kolega saya, Rama, seorang pengusaha perlengkapan bayi asal Sidoarjo, sudah membuktikan itu. Semenjak tahun 2015, Rama rutin mengimpor perlengkapan bayi dari Malaysia. Karena nilai belanjanya seringkali melebihi USD 50, peraturan Bea Cukai membuat dirinya pun dikenai tarif bea masuk setiap kali belanja, dan seringkali nilai bea masuknya itu mencapai 25%.

Rama tidak pasif menunggu surat panggilan untuk mengambil kulakan produknya. Rama memlih memantau sendiri di situs EMS untuk melacak perjalanan belanjaannya.

Ketika belanjaannya itu tiba di kantor pos Juanda, tanpa menunggu surat panggilan, Rama langsung menjemput belanjaannya sendiri di sana sambil membayar bea masuk. Kemudian ia bawa belanjaannya itu dan langsung dijualnya lagi kepada pelanggan-pelanggannya.  

Antisipasi

Kolega saya lainnya, Garin, punya cerita lain ketika membeli barang impor. Garin adalah seorang dosen faal di Surabaya.

Pada tahun 2015, ia mesti mendapatkan sebuah alat penghitung denyut jantung dari sebuah pabrik manufaktur medis di California. Alat ini akan dipakainya untuk penelitian olahraga di fakultas kedokteran. Garin membeli alat itu dan minta dikirimkan melalui jasa kurir FedEx.

Sebetulnya peraturan Bea Cukai menyebutkan bahwa alat ini termasuk kategori yang hanya bisa dibeli oleh orang yang  memiliki sertifikat registrasi importir. Namun, karena Garin hendak menggunakannya untuk tujuan riset, ia hanya menyiapkan surat dari institusi fakultas tempatnya bekerja. Surat itu menyatakan kepada Bea Cukai bahwa Garin sedang melakukan penelitian olahraga dan memerlukan alat seharga USD 700 itu untuk penelitiannya.

Ketika barang tersebut tiba di Jawa Timur, Garin tidak mengambil sendiri barangnya di kantor Bea Cukai. FedEx mengurus keperluan kepabeanan ini: menghitungkan bea masuk, pajak, asuransi, biaya gudang, dan lain sebagainya, dan tinggal menagihkannya kepada Garin sebelum mengantarkan produk alat itu ke rumah Garin.

Impor yang Dipermudah

Saat ini, impor memang masih diperlukan karena memang masih banyak produk yang belum bisa diproduksi Indonesia dengan standar kualitas yang dibutuhkan.

Seperti contoh di atas, Rama mengimpor alat menggendong bayi yang diakui para pelanggannya terasa lebih nyaman daripada kain gendongan konvensional: Bahan yang enak di kulit bayi, sehingga bayi tidak sering rewel; dan bahan yang nyaman di punggung ibu dan tetap nampak modis, sehingga ibu betah mengasuh anaknya sepanjang hari.

Adapun cryospray yang dibeli Anis ditujukan untuk mengobati hemangioma. Saat ini hemangioma baru bisa diobati dengan pembedahan, namun masih banyak dihindari karena umumnya pasiennya takut terjadi pendarahan bila dibedah. Alternatif dari metode pembedahan ini ialah cryotherapy dengan menggunakan cryospray, yang jelas lebih hemat waktu ketimbang pembedahan dan tanpa risiko pendarahan. Dengan adanya cryospray untuk cryotherapy ini, Anis mampu menolong penderita hemangioma yang jumlahnya sekitar 50.000 orang setiap tahunnya di Indonesia.

Sedangkan alat penghitung denyut jantung yang diimpor Garin ditujukan untuk kepentingan penelitian akademik. Dengan alat ini, banyak parameter jantung yang dapat dihitung lebih akurat oleh Garin dan data penelitian digunakan untuk mengembangkan ilmu fisiologi yang hasilnya bisa dimanfaatkan oleh banyak orang.

Dan begitu pula, ada banyak produk lainnya yang masih perlu diimpor orang Indonesia. Baik itu bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen mereka, untuk memperbaiki kualitas kehidupan bermasyarakat, dan pada akhirnya juga meningkatkan mutu pendidikan bangsa.

Namun, tidak selalu orang Indonesia harus mengeluarkan biaya bea masuk untuk impor. Untuk sektor Usaha Kecil dan Menengah misalnya, Pemerintah Indonesia sudah berencana mempermudah pelaku UKM untuk mengimpor bahan, asalkan produk jadinya memang direncanakan untuk diekspor kembali. Tahun ini, Dirjen Bea Cukai meluncurkan program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM). Pengusaha IKM yang mengikuti program ini, mendapatkan keuntungan bahwa untuk mengimpor bahan bakunya, mereka akan dibebaskan dari bea masuk. Tanpa membayar bea masuk untuk bahan baku, biaya produksi mereka bisa ditekan lebih rendah, sehingga akhirnya mereka dapat memperoleh keuntungan lebih banyak.

Salah satu unit yang menerima KITE IKM ini adalah kelompok pengrajin tembaga di Boyolali, Jawa Tengah. Sebelum mengikuti KITE IKM, untuk keperluan produksi saja mereka masih perlu mengimpor bahan baku melalui distributor. Namun dengan KITE IKM yang membebaskan bea masuk, mereka akan bisa membeli bahan bakunya sendiri, sehingga mereka bisa menghemat biaya produksi tembaga mereka yang nantinya akan mereka ekspor sampai ke Eropa itu.  

Ekspor yang Bebas Biaya

Ekspor di Indonesia sendiri terbilang mudah di masa kini. Hampir tidak ada bea keluar yang dipungut jika orang Indonesia ingin menjual barang keluar negeri (kecuali jika produk tersebut memang hasil sumber daya alam, misalnya hasil perkebunan, kehutanan, atau pertambangan mineral).

Pras, seorang staf eksportir sebuah perusahaan manufaktur otomotif di Jakarta, bercerita kepada saya bahwa perusahaannya tidak diminta membayar bea keluar untuk mengekspor komponen transmisi mobil yang mereka jual. Pras hanya memberi mandat kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk mengambil produk-produk dari perusahaannya, lalu PPJK inilah yang mengurus arus keluar barang pada pintu ekspor di pelabuhan Tanjung Priok maupun di bandara Soekarno Hatta. Dan bea keluar itu sendiri bagi produknya ialah gratis.

Perusahaan Pras mengekspor komponen transmisi sampai ke Jepang, dan saat ini mereka menggandeng Kamigumi dan Nippon Express sebagai PPJK langganan mereka.

Peraturan Bea Cukai saat ini memang membuat rakyat Indonesia mengekspor barang lebih mudah. Sedangkan peraturan impor barang membuat impor memang masih dikenakan biaya untuk melindungi produk dalam negeri.

Tetapi pengurusan bea masuk untuk impor sendiri sudah cukup gampang, dan pengetahuannya bisa diakses oleh orang awam di internet.

Selama orang-orang Indonesia yang mengekspor-impor benda itu mengetahui aturan pembayaran bea, dan mau mengatakan dengan jujur tentang tujuan mereka menjual-beli barang, maka kegiatan ekspor maupun impor bisa berjalan dengan menyenangkan. Call center Bea Cukai : 1500225

Forexmart

22 comments

  1. Leli says:

    Ini kan yang diatas contohnya kalau barang nya dibeli dengan proses pengiriman yah..

    Nah kalau misal beli iphone di negri lain,terus masuk ke Indonesia (kita bawa sendiri).
    Gitu kena bea masuk juga nggak sih mba?

    Soalnya sering beberapa kali liat video orang orang yang ketahan di bandara karna bawa iphone beberapa dan dia gaktau kalau harus bayar bea masuk 😀

    1. Vicky Laurentina ( User Karma: 0 ) says:

      Wah, maaf ya, saya nggak begitu paham tentang peraturan lalu lintas barang bawaan di bandara 🙂

      Tapi mungkin saya bisa membagi sedikit pengetahuan ya.
      Jadi gini, tujuan penumpang membawa smartphone dalam jumlah banyak dari luar negeri itu ada beberapa macam:
      1) Beli untuk dipakai sendiri,
      2) Beli untuk dijual ke orang lain.

      Persoalannya barang itu juga ada status keamanannya sendiri-sendiri. Ada barang yang aman untuk dipakai, ada barang yang tidak aman dan bisa berpotensi membahayakan lingkungan (contohnya Samsung S7, makanya kan gadget ini ditarik dan dilarang beredar).

      Iya kalau bawa barang banyak dari luar negeri itu untuk dipakai sendiri, risiko ditanggung sendiri.

      Tapi kalau untuk dijual lagi? Apakah barangnya aman kalau nanti sudah digunakan konsumen?
      Dan status keamanan suatu produk itu baru bisa dijamin jika sudah mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Saya nggak tahu apakah iPhone 7 ini audah dapat izin dari Kemenperindag? 😀

      Lha kalau Kemenperindag belum mengizinkan barang ini dijual di Indonesia, yang berarti jika terjadi hal buruk pada pengguna barang ini, berarti Kemenperindag nggak akan bertanggung jawab alias nggak akan melindungi warganya akibat menggunakan barang ilegal. Maka Bea Cukai tentu juga tidak akan mengizinkan produk ilegal ini masuk ke Indonesia untuk dijual kembali, kan?

      Untuk lebih jelasnya, coba Leli tanya kepada petugas Bea Cukai kenapa barangnya ditahan ya. Saya nggak yakin kalau penyebabnya hanya sekedar masalah belum-bayar-bea-masuk 😀

    1. Vicky Laurentina ( User Karma: 0 ) says:

      Biasanya ada beberapa macam alasan kenapa barang ditahan oleh Bea Cukai:
      1) Barangnya narkoba
      2) Barangnya berupa flora fauna langka
      3) Barangnya bisa menewaskan orang
      4) Barangnya adalah jenis barang yang untuk membelinya harus punya surat ijin importir, padahal pembelinya nggak punya surat ijin itu

  2. Wah berarti farmasi di indonesia harus segera bisa bikin produk cryospray biar nggak perlu import mahal2. betewe serius nanya, kalo beli produk kosmetik/obat2an via ebay gitu nggak ngeri ya mbak? Kan kita nggak bisa menjamin keasliannya, mengingat kalo di apotek harus ada faktur resmi dari distributor yang menjamin keaslian obat sehingga menjamin keselamatan pasien.

    1. Vicky Laurentina ( User Karma: 0 ) says:

      Kata Anis yang beli cryospray, sebetulnya sudah banyak distributor Indonesia yang jualan cryospray. Tapi memang kalau dibandingkan beli sendiri di Ebay, beli cryospray di Indonesia masih mahal. Jadi memang ini PR bagi para distributor lokal supaya bisa menekan harga jual.

      Aku sendiri nggak tahu cara Anis memastikan jaminan bahwa barangnya sungguhan asli, karena pengetahuanku belum sampai sana.

      Tapi aku sendiri kalau beli barang impor di ecommerce manapun, entah itu beli di Ebay maupun beli di ecommerce Indonesia sendiri, selalu pastikan barang ini ada nomor FDA-nya atau enggak. Kalau nggak ada nomor FDA-nya, aku nggak mau beli.

      Terima kasih sudah mengingatkan tentang keaslian produk. Memang PR kita ini untuk terus belajar tentang keamanan membeli barang di ecommerce luar. Semoga pengetahuan kira nambah terus ya.

  3. Kartes says:

    Betul-betul asik ni mba Vicky, dibahas lengkap.
    Untuk informasi juga, barang yang masuk ke Indonesia tu melibatkan belasan kementrian dan lembaga. Fungsinya menjamin barang tersebut aman digunakan di sini.

    Btw saya kagum deh, aktif banget nulisnya..

    Salam hangat

    1. Vicky Laurentina ( User Karma: 0 ) says:

      Enggak..ini enggak lengkap. Saya bahas seperlunya aja, untuk bikin penjelasan yang cukup tentang gampangnya berjual beli dengan pihak luar negeri, hehehe..

      Mas Andhika bikin tulisan komplemennya juga dong, supaya semua orang jadi ngerti, hahahaha..

Tinggalkan komentar